
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, pada hari Rabu (29/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Balikpapan mulai mendorong reformasi dalam layanan administrasi pertanahan dengan mengusulkan penyederhanaan regulasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Langkah ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai menjadi hambatan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan persoalan rumitnya pengurusan IMTN menjadi salah satu aspirasi yang paling sering disampaikan masyarakat kepada DPRD. Selain prosedur yang panjang, biaya yang harus dikeluarkan juga dianggap cukup membebani warga.
Oleh karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mulai mengkaji kemungkinan penyederhanaan regulasi agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih efektif tanpa mengurangi aspek legalitas.
"Banyak polemik di masyarakat karena pengurusan IMTN dianggap terlalu sulit, karena itu Bapemperda berupaya agar masyarakat dipermudah dalam mengurus administrasi pertanahan," ujar Danang, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, sempat muncul usulan agar IMTN dihapus sehingga masyarakat dapat langsung mengurus sertifikat tanah. Namun, usulan tersebut belum memungkinkan untuk diterapkan karena penerbitan IMTN masih menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Ia menjelaskan, camat dan lurah memiliki peran penting dalam memastikan status, letak, dan riwayat tanah yang akan diajukan sehingga keberadaan IMTN masih dibutuhkan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
"Kami saat ini belum bisa menjawab apakah IMTN bisa ditiadakan. IMTN masih menjadi ranah kecamatan karena camat dan lurah mengetahui posisi serta lokasi tanah. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana aturannya dipermudah, jangan dipersulit, sehingga masyarakat terbantu dalam proses pengurusan sertifikat," ucapnya.
Saat ini, masyarakat masih harus melalui beberapa tahapan sebelum memperoleh sertifikat hak atas tanah, dimulai dari dokumen kepemilikan awal atau segel, dilanjutkan dengan pengurusan IMTN, kemudian baru masuk ke proses penerbitan sertifikat.
Menurut Danang, rantai birokrasi yang cukup panjang tersebut perlu dievaluasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien. Penyederhanaan regulasi juga diharapkan mampu menekan biaya administrasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
"Harapannya masyarakat dipermudah, baik dari sisi prosedur maupun pembiayaannya. Jangan sampai biaya yang harus dikeluarkan menjadi terlalu besar sehingga memberatkan masyarakat," pungkasnya.
DPRD berharap pembahasan penyederhanaan regulasi IMTN dapat menghasilkan sistem administrasi pertanahan yang lebih sederhana, transparan, dan terjangkau. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat atas aset yang dimilikinya. (Las)