
Konferensi pers Polsek Samarinda Kota usai menangkap tersangks AP (babysitter), atas oencurian perhiasan majikan. Jumat (10/7/2026). (Foto:Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengusut kasus dugaan pencurian perhiasan yang dilakukan seorang pengasuh anak terhadap majikannya. Seorang perempuan berinisial AP telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam penjualan barang hasil curian.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin mengatakan, AP telah bekerja di rumah korban sebagai pengasuh anak selama sekitar tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan penghuni rumah untuk mengambil perhiasan milik majikannya secara bertahap.
"Pelaku tidak mengambil semuanya sekaligus. Aksi pencurian dilakukan sekitar lima sampai enam kali. Perhiasan berupa emas putih dan berlian kemudian dijual," kata Amirudin, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga AP tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ada pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara hingga penadah barang curian.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Penyidik juga menemukan bahwa perhiasan yang dicuri dikirim ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi. Barang tersebut diduga dijual melalui perantara kepada seorang penadah yang berada di kampung halaman tersangka.
Dari transaksi tersebut, AP disebut memperoleh uang sekitar Rp80 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membantu keluarganya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan dari rumahnya di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada orang-orang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban. Dari hasil pendalaman, polisi menetapkan AP sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pencurian tersebut.
"Dugaan awal memang mengarah kepada orang dalam. Karena itu, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang bekerja di rumah korban," tutur Amirudin.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. Hingga kini, Polsek Samarinda Kota masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penjualan perhiasan hasil pencurian serta menangkap pelaku lain yang diduga terlibat. (*Abi)