
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis (9/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pembayaran honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium ASN dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
Temuan ini menjadi salah satu informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui proses penyelidikan.
Dan beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen serta beberapa barang yang dianggap berkaitan dengan penyelidikan turut diamankan untuk dilakukan pendalaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.
"Saya sendiri baru menjabat, sehingga saya juga harus kooperatif terhadap proses pelaksanaan penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya kepada awak media di Pendopo Bupati Kukar, Kamis (9/7/2026).
Saat ditanya mengenai dokumen maupun barang yang dibawa tim Kejati Kaltim saat penggeledahan, ia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci karena hal itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
"Tentu yang diambil berkaitan dengan ruang lingkup penyelidikan mereka. Yang lebih mengetahui itu adalah pihak Kejati," katanya.
Mengenai apakah penyelidikan tersebut berkaitan langsung dengan temuan BPK atau merupakan hasil kajian tersendiri dari Kejati, ia menilai kemungkinan besar temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelidikan.
"Barangkali itu juga bagian dari temuan BPK," ucapnya. (*Zar)