
Kegiatan HIGH-LEVEL MEETING, Launching Peraturan Bupati Kutai Kartanegara di Pendopo Bupati Kukar, Selasa (7/7/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Masyarakat yang parkir kendaraan di sepanjang Pulau Kumala, Tenggarong, sudah tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Bank Kaltimtara mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara nontunai sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan publik.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan U-Reader antara Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dalam rangka penerimaan retribusi parkir.
Penandatanganan dilakukan pada kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026.
Selain itu, ada peluncuran Peraturan Bupati Kukar Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 mengenai tata cara pemungutan pajak daerah, penyerahan SPPT PBB-P2, pembayaran PBB-P2 secara daring serentak, serta peluncuran aturan pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Kepala Cabang Bank Kaltimtara Kukar, Eryuni Ramli Okol mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap program digitalisasi transaksi yang sedang didorong Pemkab Kukar.
Tahap awal penerapan sistem pembayaran nontunai difokuskan pada sektor retribusi parkir yang dikelola Dishub Kukar.
"Kerja sama Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong dengan Dinas Perhubungan dan Pemkab Kukar ini terkait pembayaran secara digital. Salah satunya untuk parkir. Nantinya masyarakat tidak lagi menggunakan uang tunai saat membayar parkir, tetapi dilakukan secara nontunai," ujarnya kepada awak media di Pendopo Bupati Kukar, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan.pembayaran nantinya dilakukan menggunakan perangkat elektronik yang telah disiapkan petugas parkir sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan tercatat secara otomatis.
"Yang jelas pembayarannya dilakukan secara nontunai. Jadi nanti tidak ada lagi penggunaan uang cash untuk pembayaran parkir," katanya.
Penerapan awal sistem ini akan diberlakukan di kawasan parkir sepanjang Jalan Timbau hingga kawasan Kumala, yang menjadi salah satu titik dengan aktivitas parkir cukup tinggi di Tenggarong.
"Untuk tahap awal, penerapannya di sepanjang Timbau sampai kawasan Kumala. Sedangkan untuk lokasi seperti pasar Tangga Arung Square atau Mangkurawang, mekanismenya berbeda karena mengikuti pengelolaan yang ada," ujarnya.
Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, digitalisasi pembayaran tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sistem pembayaran elektronik diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maupun retribusi, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentunya ini kita harapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan tingkat kepatuhan yang semakin tinggi, daerah akan memiliki pendapatan yang lebih besar, sehingga kekuatan fiskal kita juga semakin kuat untuk membangun Kabupaten Kukar,"ucapnya.
Ia juga menilai sistem digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melihat bahwa penerimaan pajak dan retribusi dikelola secara lebih terbuka.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat juga bisa melihat bahwa pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan secara lebih transparan. Harapan kami, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh masyarakat, pembangunan di Kukar dapat berjalan lebih optimal," ucapnya. (*zar)