
Pelaku yang telah diamankan Polisi, Minggu (5/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Aksi seorang pria yang meresahkan di kawasan perusahaan tambang di Kecamatan Loa Janan, akhirnya usai.
Pria berinisial MM (39) ditangkap jajaran Polsek Loa Janan setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Polisi terpaksa melepaskan satu kali tembakan peringatan, sebelum pelaku akhirnya dilumpuhkan.
Pelaku diamankan pada Minggu (5/7/2026) di gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono mengatakan, penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan polisi setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian di area perusahaan, disertai dugaan aksi pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Kami mendapatkan informasi adanya pencurian di area perusahaan, kemudian ada dugaan penganiayaan terhadap salah satu korban serta aksi pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang masuk ke area PT TBN. Dari informasi itu kami langsung melakukan patroli dan penyelidikan," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Selasa (7/6/2026).
Saat melakukan patroli, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area perusahaan sambil membawa sajam jenis badik.
Ketika hendak diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
"Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan. Karena situasi membahayakan petugas, kami memberikan satu kali tembakan peringatan. Namun pelaku tetap melawan hingga salah satu anggota kami mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena badik yang dibawa pelaku," ucapnya.
Setelah berhasil dikuasai, polisi mengamankan sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria.
Selain itu, ia diduga melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir dump truck yang melintas atau masuk ke kawasan perusahaan.
"Pelaku mengakui selain melakukan penganiayaan terhadap korban , ia juga melakukan pemerasan terhadap kendaraan-kendaraan dump truck yang masuk ke area PT TBN," tuturnya.
MM juga merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus penganiayaan, pemerasan, dan tindak pidana lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme, pemerasan maupun tindak kekerasan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tuturnya. (*Zar)