• Rabu, 08 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Potret salah satu Pertamini/Pom Mini di Jalan Ir. H. Djuanda. Selasa (07/06/2026).(Foto:Abi/Kutairaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini masih menjadi pembahasan. Hingga kini belum ada keputusan resmi maupun regulasi daerah yang secara khusus melarang aktivitas penjualan BBM eceran tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil langkah penertiban tanpa menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut maupun bagi masyarakat yang bergantung pada layanan BBM eceran.

Menurut Samri, persoalan Pertamini tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan, tetapi juga menyangkut mata pencaharian masyarakat serta kemudahan akses masyarakat memperoleh bahan bakar.

"Kalau kita buatkan larangan seperti itu, kita akan berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana. Tapi di sisi lain, ini berbahaya juga bagi masyarakat karena penjualannya itu tidak memenuhi standar, yang berakibat banyak terjadinya kebakaran," ujar Samri, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai, pemerintah harus mampu mencari jalan tengah agar aspek keselamatan tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Samri juga menyoroti kondisi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Samarinda yang hingga kini masih sering terjadi. Menurutnya, keberadaan pengecer BBM selama ini turut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat ketika SPBU dipadati kendaraan atau bahkan telah tutup pada malam hari.

"Kita melihat pemandangan sekarang hampir semua SPBU orang antre adalah pemandangan biasa. Bukan hanya penjual yang merasa kehilangan, pembeli juga susah kalau pengecer ini tidak ada," katanya.

Karena itu, DPRD Samarinda mendorong Pemkot bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, untuk merumuskan solusi jangka panjang. Salah satunya dengan membuka peluang bagi para penjual BBM eceran agar dapat bertransformasi menjadi penyalur resmi melalui skema seperti Pertashop atau model usaha lain yang memenuhi standar keselamatan.

Menurut Samri, langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan keamanan dalam distribusi BBM serta memperluas akses masyarakat terhadap bahan bakar yang legal.

"Maka kita sarankan Pemkot membuatkan regulasi yang semuanya merasa tenang dan nyaman," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penjual BBM eceran menggunakan Pertamini, Ayyub, mengaku keberadaan Pertamini masih banyak dibutuhkan masyarakat, terutama saat antrean di SPBU mengular.

Ia mengatakan tidak sedikit pengendara memilih membeli BBM di Pertamini karena ingin menghemat waktu, khususnya ketika harus beraktivitas dengan jadwal yang padat.

"Kadang orang nyari Pertamini karena mau cepat. Ada yang kejar waktu, ada yang lihat antrean panjang sekali akhirnya beli di eceran," ungkap Ayyub.

Menurutnya, persoalan utama yang perlu diselesaikan bukan hanya keberadaan Pertamini, tetapi juga distribusi dan ketersediaan BBM di SPBU agar antrean panjang tidak terus berulang.

Ia mengaku, banyak konsumen yang datang menanyakan ketersediaan Pertalite ketika SPBU dipenuhi antrean. Namun, sebagai penjual eceran dirinya tidak selalu dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

"Kadang orang nanya ke kita, ada Pertalite atau enggak. Ya paling mentok Pertamax. Karena orang memang sedang mengejar waktu," ujarnya.

Ayyub berharap, apabila pemerintah tetap memutuskan melakukan penertiban terhadap Pertamini, kebijakan tersebut dibarengi dengan solusi yang jelas, baik terkait akses masyarakat memperoleh BBM maupun keberlanjutan usaha para pedagang kecil.

"Kalau memang harus ditertibkan, ya kami berharap ada solusi. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian, sementara masyarakat juga semakin kesulitan mendapatkan BBM ketika SPBU antre panjang," pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top