
Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti, Selasa (23/6/2026). (Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan masyarakat penerima manfaat yang terlibat judi online, pinjaman online hingga top up game online akan diberhentikan statusnya dalam penerimaan bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti kepada KutaiRaya.com, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan masyarakat yang terlibat kategori judol, pinjol dan lainnya dapat dikategorikan sebagai masyarakat mampu, sehingga tak layak untuk mendapatkan bantuan sosial.
"Masyarakat yang layak menerima bantuan sosial itu masuk kategori Desil 1-5. Jika masyarakat terlibat pinjol, maka dikategorikan yang bersangkutan mampu," tuturnya.
Ia menjelaskan, jika penerima manfaat itu tak merasa melakukan pinjol atau judol, maka bisa melakukan klarifikasi kepada pemerintah untuk dilakukan verifikasi kembali.
"Kami sangat menyayangkan bagi penerima manfaat, jika mencoba-coba untuk pinjol atau judol," ujarnya.
"Jadi, jangan sampai hal ini dilakukan dalam 1 KK, karena ini sangat merugikan dan tak bisa menerima bansos," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindakan Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko menambahkan, sebelum penyaluran bantuan sosial telah dilakukan verifikasi dan validasi data hingga faktual.
Sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga desa ini tepat sasaran.
"Kami telah memastikan data penerima manfaat bansos ini tepat sasaran," ucap Sunarko. (Ary)