
Tangga Arung Square, Jum
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sekitar 108 pedagang Tangga Arung Square (TAS) belum menandatangani Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB), yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini disampaikan Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah kepada KutaiRaya.com, Jum
Ia mengatakan, penyebab pedagang yang belum melakukan tanda tangan SKTB, di antaranya adanya kesibukan atau suatu hal yang tak bisa ditinggalkan.
Sehingga pihaknya memahami para pedagang yang belum melakukan tanda tangan SKTB itu.
"Tapi kami minta kepada pedagang yang belum melakukan tanda tangan SKTB, bisa segera ditandatangani," katanya.
Pihaknya menegaskan, terbitnya SKTB ini telah dicermati dan dipahami isinya oleh pedagang ataupun Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL).
Sehingga dalam isi SKTB telah disetujui oleh para pedagang, tanpa ada penolakan keras, seperti terbitnya SKTB sebelum adanya revisi.
"SKTB ini telah direvisi, di antaranya meminta relaksasi retribusi dan kios yang bisa dikelola oleh keluarga atau anaknya," ujarnya.
Menurutnya, penandatanganan SKTB ini bagaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Artinya SKTB ini merupakan surat resmi dalam menggunakan lapak dan diakui sebagai pedagang TAS.
"Setelah dilakukan tanda tangan, pemilik lapak bisa langsung membayar secara bertahap," ujarnya.
"Kami berharap dalam pengelolaan TAS ini bisa tertib administrasi dan semakin ramai. Sehingga pertumbuhan ekonomi daerah berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu pedagang TAS, Takrip mengaku telah melakukan tanda tangan SKTB.
Sehingga ini menjadi pegangan kuat untuk pedagang yang berjualan di TAS.
""Setelah tanda tangan ini, nanti saya membayar retribusi lapak. Karena ini masih dihitung terlebih dahulu," ucap Takrip. (Ary)