
Aksi yang dilakukan PMII Kukar di depan Kantor Kemenag Kukar, Kamis (11/6/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus pencabulan yang lagi-lagi melibatkan Ponpes di Tenggarong Seberang masih dalam proses penyelidikan.
Informasi tersebut sudah tersebut di masyarakat luas, salah satunya dari mahasiswa. Dengan informasi yang membuat masyarakat geram, mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan aksi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar untuk meminta kejelasan terkait penanganan dugaan kasus pencabulan yang menyeret Pondok Pesantren tersebut.
Dugaan pencabulan disebut melibatkan pimpinan pondok pesantren. Namun hingga kini, kasus tersebut masih belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap dan proses penyelidikan masih terus berjalan.
Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) PMII Kukar, Dzaki Rozaqtu Haqi mengatakan, kedatangan mereka bertujuan meminta keterbukaan informasi dari Kemenag Kukar terkait hasil penyelidikan dan langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap ponpes tersebut.
"Kami meminta Kemenag Kukar memberikan penjelasan kepada kami dan khususnya masyarakat Kutai Kartanegara terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Selain itu, kami juga meminta adanya audit yang dilakukan secara transparan," ujarnya pada awak media, Kamis (11/6/2026).
Selama ini pihaknya menilai, informasi terkait penanganan kasus tersebut belum tersampaikan secara terbuka kepada publik. Namun setelah melakukan audiensi, PMII mengaku mendapatkan penjelasan langsung dari Kemenag Kukar.
"Alhamdulillah hari ini Kemenag membuka pintu selebar-lebarnya kepada kami. Poin-poin tuntutan yang kami sampaikan telah dijawab oleh Kepala Kemenag Kukar. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas keterbukaan yang diberikan," katanya.
Ia menegaskan, PMII akan terus mengawal kasus tersebut, terutama untuk memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perhatian.
"Kami sangat bangga Kemenag Kukar tidak hanya diam dalam menangani persoalan ini. Namun yang kami sayangkan adalah kurangnya transparansi kepada masyarakat. Karena itu kami datang untuk meminta hasil penyelidikan dibuka secara jelas. Kami juga akan terus mengawal hak-hak korban karena kasus dugaan pelecehan seksual ini masih belum menemukan titik terang dan laporan korban terus menjadi perhatian," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan pihaknya dalam merespons kasus tersebut. Salah satunya, pihaknya telah menghentikan penerimaan santri baru di Ponpes tersebut untuk tahun ajaran 2026-2027.
"Kami sudah menyampaikan bahwa penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026-2027 dihentikan. Selain itu, saat ini kami juga menunggu proses pergantian kepengurusan yayasan," ujarnya.
Ia menegaskan, Kemenag Kukar menginginkan tidak ada lagi pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum yang tersangkut kasus tersebut untuk menduduki posisi strategis dalam kepengurusan yayasan.
"Kami menginginkan agar tidak ada unsur keluarga dari oknum tersebut yang berada dalam struktur pengurus yayasan kedepannya," katanya.
Terkait tuntutan sebagian masyarakat yang meminta penutupan pondok pesantren, ia menjelaskan, kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Penutupan atau pencabutan izin pondok pesantren merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama RI. Jika Kementerian Agama RI memutuskan untuk menutup atau mencabut izin, tentu itu menjadi kewenangan mereka," jelasnya.
Hingga saat ini Kementerian Agama masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Selain menunggu proses hukum yang berjalan, terdapat pula pertimbangan terkait kondisi para santri yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
"Saat ini ada sekitar 140 santri yang masih belajar di sana. Penutupan pesantren juga harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap para santri yang tidak terlibat dalam persoalan ini," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah yang diambil harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
"Kami menunggu seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Jika nantinya ada keputusan hukum yang telah jelas dan berkekuatan hukum, tentu itu akan menjadi pertimbangan penting dalam langkah berikutnya," tutupnya. (*Zar)