• Sabtu, 13 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan polisi, Selasa (9/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Samboja)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kabar mengejutkan datang dan terjadi di lingkungan Pasar Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang pria paruh baya yang seharusnya bertugas menjaga keamanan lingkungan, KHR (44), kini justru harus merasakan jeruji besi setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang baru berusia 7 tahun. ​Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WITA.

​Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto menerangkan sedikit kronologinya, awalnya sang korban yang berusia 7 tahun, pamit pada neneknya untuk bermain ke area belakang gudang pasar.

​Tak lama, terdengar suara tangisan korban dari arah belakang gudang. Mendengar adiknya menangis, sang kakak, MN (9 tahun), langsung berlari menghampiri sumber suara.

​"Di sana, MN memergoki KHR, yang sehari-hari bekerja sebagai satpam pasar tersebut terlihat tengah membuka resleting celana," ujarnya pada KutaiRaya.com, Sabtu (13/6/2026).

​Awalnya, korban tidak langsung bercerita karena takut. Namun, Keesokan harinya, Minggu 7 Juni 2026 sekitar jam 12.00 WITA, korban mulai merintih kesakitan.

​Korban mengaku, rasa sakit terasa luar biasa di bagian belakang tubuhnya, korban mengaku rasa sakit itu akibat perbuatan bejat sang oknum satpam malam sebelumnya. Dengan pengakuan tersebut, pihak korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.

​Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat. KHR berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Jl. Balikpapan-Handil II saat diduga sedang bersiap-siap untuk melarikan diri pada 9 Juni 2026.

"Pelaku sempat mengelak dengan apa yang ia perbuat, namun pengakuan tersebut dipatahkan berdasarkan bukti fisik dan keterangan saksi korban, proses hukum tetap berjalan objektif dan tegas," tuturnya.

​Saat ini, KHR telah resmi ditahan di Rutan Polsek Samboja. Atas tindakan tidak manusiawi ini, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*Zar)



Pasang Iklan
Top