
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menuntaskan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi prioritas pada tahun 2026.
Keempat raperda tersebut ditargetkan selesai dan siap memasuki tahapan pengesahan pada akhir Juni hingga awal Juli mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah menjelaskan, saat ini pembahasan 4 Raperda masih berjalan dan memasuki tahap finalisasi.
Keempat Raperda ini, meliputi Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Rencana Pembangunan Pariwisata, fasilitasi pengembangan pesantren, serta perlindungan anak.
"Empat raperda ini masih dalam proses. Minggu depan akan dilakukan finalisasi melalui konsultasi ke kementerian terkait. Setelah itu akan dibahas bersama biro hukum dan dilanjutkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Kalimantan Timur," ujarnya.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan harmonisasi selesai, Raperda akan dievaluasi untuk menentukan kelayakannya, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Kukar untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Target kami akhir Juni atau awal Juli seluruh proses pembahasan 4 raperda ini sudah selesai," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah mengatakan, Raperda RPIK menjadi salah satu regulasi yang saat ini hampir memasuki tahap akhir pembahasan.
Ia menjelaskan, penyusunan RPIK sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2022.
Namun, prosesnya mengalami berbagai kendala, mulai dari pandemi Covid-19 hingga perubahan tata ruang akibat perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pada saat itu penyusunan data mengalami hambatan karena adanya pembatasan aktivitas selama pandemi. Selain itu, terjadi perubahan tata ruang, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, termasuk setelah adanya pengembangan IKN," ujar Sayid.
Menurutnya, perubahan tata ruang tersebut berdampak pada rencana kawasan industri yang sebelumnya diusulkan sebanyak 19 kawasan.
Setelah dilakukan penyesuaian dengan perkembangan wilayah IKN, jumlah kawasan industri yang direncanakan berkurang menjadi sekitar 12 kawasan.
"Sebagian wilayah Kukar masuk dalam delineasi IKN sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap rencana kawasan industri yang telah disusun sebelumnya," katanya.
Untuk memastikan dokumen yang disusun sesuai dengan kondisi terkini, Disperindag Kukar melakukan pembaruan data pada 2025 dengan menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai penyusun naskah akademik.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna menghasilkan data yang lebih komprehensif.
"Seluruh data diperbarui agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kawasan industri terbaru. Alhamdulillah proses penyusunannya telah selesai pada akhir 2025," tuturnya.
Sayid berharap RPIK yang nantinya ditetapkan sebagai perda dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin berinvestasi di Kukar.
Ia menambahkan, penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota menyusun rencana pembangunan industri daerah yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
"Harapannya, setelah ditetapkan menjadi perda, RPIK dapat menjadi pedoman pembangunan industri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kukar," ucapnya. (Dri)