
Kantor Bapenda Kukar, Selasa (9/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman hingga pertengahan Juni 2026 telah mencapai lebih dari 50 persen dari target tahunan.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kukar, Hasnah Badahu mengatakan, kafe, restoran, rumah makan, katering, kantin, hingga bar merupakan objek PBJT makanan dan minuman dengan tarif pajak sebesar 10 persen.
Menurutnya, salah satu penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor kafe saat ini berasal dari gerai kopi yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kukar.
Bapenda juga terus melakukan intensifikasi pajak dengan memperluas cakupan objek pajak yang sebelumnya belum terdata secara optimal.
"Hingga saat ini, salah satu penyumbang terbesar dari sektor kafe berasal dari gerai kopi yang ada di Tenggarong. Sebelumnya hanya terdata pada sektor pajak reklame, kemudian kami perluas menjadi objek PBJT makanan dan minuman," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Selain kafe, Bapenda juga menjalin komunikasi dengan sejumlah pelaku usaha ritel modern yang berpotensi menjadi objek pajak daerah.
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha yang berkembang di Kukar.
Hasnah menjelaskan realisasi PBJT makanan dan minuman saat ini telah mencapai sekitar Rp 20,5 miliar dari target sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2026 atau sekitar 51 persen.
"Capaian ini masih sesuai target. Harapan kami pada akhir Juni realisasi sudah mencapai 50 persen, sementara saat ini sudah berada di angka 51 persen sehingga dapat dikatakan masih on track," katanya.
Meskipun demikian, ia mengemukakan, kontribusi terbesar PBJT makanan dan minuman justru berasal dari sektor jasa katering yang melayani perusahaan-perusahaan besar di Kukar, terutama perusahaan pertambangan dan perkebunan.
"Nilai terbesar penerimaan PBJT makanan dan minuman berasal dari jasa katering perusahaan. Banyak perusahaan menggunakan layanan katering dalam jumlah besar dan itu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah," tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengawasan Bapenda Kukar, Fredy Wardana, menilai masih terdapat sejumlah kafe dan pelaku usaha makanan dan minuman yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Sehingga pihaknya terus mendorong kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin masih ada usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami berharap pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mendaftarkan usahanya sehingga dapat membantu peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Fredy menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat melalui transaksi makanan dan minuman pada dasarnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pembangunan lainnya.
Menurutnya, pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen dan dipungut oleh pelaku usaha untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
"Melalui pajak yang dibayarkan masyarakat, pembangunan daerah dapat terus berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh seluruh warga," tuturnya. (Dri)