• Rabu, 10 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Ariyadi di Ruang Kerjanya Selasa (9/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Seiring bergulirnya proses hukum, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dikabarkan telah menerima kuasa dari 11 korban yang siap menempuh jalur hukum.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Ariyadi, menegaskan pondok pesantren yang bersangkutan berpotensi ditutup permanen, apabila dugaan yang disangkakan kepada pimpinan pesantren terbukti secara hukum.

“Ada potensi ditutup permanen, apabila nanti terbukti bahwa yang bersangkutan memang melakukan perbuatan tersebut dan semakin banyak korban yang melapor,” kata Ariyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).

Meskipun demikian, Ariyadi menekankan saat ini pihaknya masih menghormati asas praduga tak bersalah karena proses hukum masih berjalan.

Kemenag Kukar juga telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur untuk diteruskan ke Kementerian Agama RI.

Sebagai langkah sementara, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut.

Selain itu, pimpinan yang bersangkutan juga tidak lagi menjalankan tugas sebagai ketua yayasan selama proses berlangsung.

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari pihak yang berwenang. Karena itu kami belum bisa mengambil keputusan final, sebelum ada kepastian hukum,” katanya.

Ariyadi mengemukakan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap aktivitas di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan hasil kunjungan yang telah dilakukan beberapa kali, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung normal.

“Santri tetap beraktivitas seperti biasa. Ada yang belajar kitab, berolahraga, dan mengikuti kegiatan lainnya. Dari yang kami lihat, kondisi di dalam pondok masih berjalan normal,” ujarnya.

Terkait informasi adanya 11 korban yang didampingi TRC PPA, Ariyadi mengaku belum menerima laporan resmi maupun data rinci mengenai identitas para korban tersebut.

Menurutnya, pendampingan korban merupakan kewenangan instansi terkait di luar Kemenag.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, sebelum proses hukum selesai.

Menurutnya, masyarakat perlu menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Jangan sampai semua pondok pesantren mendapatkan stigma negatif karena ulah oknum tertentu. Banyak pesantren yang tetap menjalankan pendidikan dengan baik,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, guna mencegah terulang kasus serupa.

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual yang kembali mencuat menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak karena kasus serupa dinilai telah berulang kali terjadi di Kukar.

“Kami meminta pengawasan yang lebih ketat. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang dan mencoreng dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Yani mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap pondok pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

“Kalau memang tidak ada perubahan dan terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi secara serius. Bahkan kemungkinan pencabutan izin juga harus dipertimbangkan agar tidak menimbulkan korban-korban baru,” ujarnya.

DPRD Kukar juga akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dri)



Pasang Iklan
Top