
Pelaku Penipuan diamankan Polsek Muara Jawa.(Foto: Dok. Polsek Muara Jawa)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Upaya seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang terus berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi akhirnya berakhir.
Polsek Muara Jawa berhasil meringkus tersangka meski sempat melarikan diri hingga ke luar daerah.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, S.Tr.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
"Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Muara Jawa, AN yang melapor ke Polsek Muara Jawa pada 9 Desember 2025. Korban mengaku mengalami kerugian akibat investasi bodong yang dikelola oleh pelaku inisial AZ (20) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu," ujarnya.
Dalam laporannya, korban menjelaskan, pada 17 Juni 2025 dan 3 Juli 2025 ia mentransfer dana dengan total Rp 33,5 juta kepada pelaku. Dana tersebut diserahkan karena korban tergiur iming-iming dengan keuntungan sebesar 50 persen dari sebuah skema investasi bernama Dana Pinjaman Handil. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang dengan keuntungan tidak pernah dikembalikan.
"Saat korban mencoba menagih, keberadaan pelaku tidak diketahui. Dari situ korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan mencapai Rp 48,5 juta," ujar Silvester pada Kutairaya.com saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban yang ditipu bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sekitar 51 orang yang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar.
"Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga pelaku sadar dirinya telah dilaporkan ke polisi. Dari situ pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi, " katanya.
Untuk itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran bersama Tim Resmob Polrestabes Makassar.
Tapi, pelaku berpindah lokasi lagi ke wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser. Berkat kerja sama dengan Tim Resmob Polres Paser, kabur-kaburan akhirnya berhasil dihentikan.
"Pelaku kami amankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaaan," imbuhnnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa bukti transfer perbankan, satu kartu ATM, serta handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar," tutupnya. (*zar)