
RDP Komisi I terkait sertifikasi lahan KORPRI Kelurahan Timbau Tenggarong dan Desa Perjiwa Tenggarong Seberang.(Foto: Ridwan/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Selasa (2/12/2025).
RDP tersebut membahas sertifikasi lahan KORPRI Kelurahan Timbau Tenggarong dan Desa Perjiwa Tenggarong Seberang, RDP tersebut dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang, hadir OPD terkait dan masyarakat.
"Komisi I menerima aduan terkait dengan status tanah bagi masyarakat yang tinggal di perumahan KORPRI di Tenggarong Seberang dan jalan Arwana Tenggarong," jelas Desman.
Politikus PKB ini mengaku, persoalan ini berlangsung lama belasan tahun bahkan puluhan tahun belum ada solusinya.
Ia memastikan, dari pertemuan hari ini di Komisi I dihadiri dari ATR/BPN, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang terdapat beberapa hasil atau penjelasan, untuk yang di Jalan Arwana itu mulai ada titik terang, dimana masyarakat nantinya akan berkoordinasi dengan ATR/BPN atau Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, melengkapi persyaratan ketentuan yang diberlakukan.
"Kalau yang di jalan Arwana khususnya hari ini mengadu ke kami kurang lebih 80an ada bangunan itu, bisa diselesaikan secara kolektif," imbuhnya.
Kemudian lanjut Desman, untuk lahan KORPRI di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang, harapannya pemerintah Kabupaten kita dorong supaya menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan, dan nantinya diterbitkan HGB.
"Kalau ini sudah terbit saya yakin masyarakat yang notabene sebagai pengabdi negara maupun yang sudah purna tugas sebagai abdi negara bisa tenang tidak merasa resah atas kejadian yang selama ini mereka alami. Urusan nanti dibebaskan asetnya, silahkan itu dikemudian hari," pungkasnya. (One)