
Direktur operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) dengan inisial A usai diperiksa oleh Kejati Kaltim, atas dugaan Tipikor jual beli batubara di Kaltim. Jumat (26/09/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) berinisial A, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim dan langsung ditahan pada Kamis (25/09/2025) kemarin.
Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan serta beberapa fakta lapangan yang berhasil diungkap didalam proses persidangan.
Sebelumnya, Kejati Katim telah menjatuhkan dakwaan pada mantan Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, selaku Direktur Utama Perusda BKS tahun 2016-2020.
Selain itu, nama-nama lainnya juga ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Bin Djamaluddin selalu kuasa dari Direktur CV. Al Ghizan, Syamsul Rizal Bin (alm) H. Selamat Riady selaku Dirut PT. Raihmadan Putra Berjaya (RPB) serta M. Noor Herryanto Bin (alm) Santo selaku Dirut PT. Gunung Bara Unggul (GBU).
Dari hasil penyidikan, Kejati telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sesuai pasal 184 KUHAP. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dengan pertimbangan basis resiko terhadap upaya menghilangian barang bukti, melakukan tindakan pidana yang sama atau bahkan melarikan diri.
"Untuk mengantisipasi itu, Kejati Kaltim akan menahan tersangka (A) di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Katim, Toni Yuswanto,SH. MH.
Berdasarkan perbuatan tersangka, A diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU N9. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dirubah di UU No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dari konstruksi perkara, tersangka A bersama terdakwa Ginting Suka dan terdakwa lainnya diduga sedang melakukan kerjasama jual beli batubara tanpa prosedur yang sesuai aturan. Karena kerjasamanya tidak tercantum dalam RKAP, tidak melalui persetujuan dewan pengawas dan Gubernur Kaltim (kuasa pemilik modal)," jelas Toni.
Tidak hanya itu, Toni juga menyebutkan bahwa proses jual beli tersebut tidak memiliki proposal, studi kelayakan dan basis resiko. Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus pengangkutan dan penjualan juga tidak dimiliki.
Untuk itu, proses jual beli yang merugikan negara tersebut, bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim, kerugian yang ditimbulkan bagi negara ditaksir hingga Rp 21,2 Milliar. Sebanyak Rp 7,19 Milliar merupakan kerugian akibat keterlibatan A bersama dengan Ginting Suka yang tidak dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (*Abi)