
Tiga Pelaku pencurian barang berharga Milik Kantor CV Rukun Abadi Jaya senilai 11,6 Juta. Sabtu (13/09/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian disebuah kantor CV Rukun Abadi Jaya, Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sabtu (13/09/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (09/09/2025). Sugiono Hermanto Harsono (44) mengetahui kejadian tersebut saat melihat pintu kantor dalam keadaan rusak ketika datang ke kantor pada pukul 08.00 WITA pagi.
Kehilangan barang tersebut ditaksir hingga 11,6 Juta rupiah. Terdiri sari uang tunai sebesar 9,5Juta dan emas mulia seberat 0,5 gram.
Akhirnya, korban melaporkan kasus pencurian kepada Polsek Sungai Kunjang. Unit Opsnal Polsek Kunjang segera melakukan proses penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya polisi dapat meringkus tiga orang pada Jumat (12/09/2025) kemarin. Tiga orang pelaku pencurian berinisial R (22), FH (19) dan GR (17) di Lok Bahu.
Alat pendukung atau alat bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya adalah linggis, serta pakaian yang digunakan dari hasil rekaman CCTV yang menguatkan dugaan pencurian.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga pria tersebut, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan kurung waktu 3 hari sejak pelaporan, tim Polsek Kunjang mampu bekerja cepat dalam menangani perkara. Hal ini juga diungkapkan oleh Kapolsek Sungai Kunjang AKP Tohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H.
“Terima kasih kepada warga yang telah melapor. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang,” tutup Kapolsek Sungai Kunjang. (*Abi)