• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Penampilan Seni Tari Jepen di Tenggarong.(Andri Wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Jumlah kelompok seni di Kutai Kartanegara terus tumbuh dan berkembang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mencatat, medio 2017 hingga 2025 ada sebanyak 104 kelompok kesenian di Kukar telah mengantongi izin Nomor Induk Kesenian (NIK). NIK merupakan salah satu legalitas yang wajib dimiliki oleh kelompok-kelompok kesenian, agar mempermudah dalam mengembangkan keseniannya.

Dari jumlah kelompok kesenian tersebut paling banyak berasal dari seni tari, seni kuda lumping, dan seni musik tradisional. "Kita selalu mengimbau dan mengingatkan, jika ada pembentukan kelompok seni baru kira agar mengurus pendaftaraan nomor induk kesehatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kabid Kebudayaan, Disdikbud Kukar Puji Utomo, diruang kerjanya, Senin (21/7/20256).

Menurutnya legalitas NIK sangat penting, khususnya yang ingin tampil di event-event besar maupun luar daerah."Setiap kelompok kesenian harus menunjukkan nomor induk keseniannya, ketika ingin tampil di berbagai event,” katanya.

Selain itu, NIK juga sebagai pendataan dan pembinaan dari pemerintah kepada kelompok seni. Masa aktifnya NIK per dua tahun sekali harus diperpanjang. Untuk melihat kelompok kesenian ini masih aktif atau sudah lama tidak aktif.

"Harapan saya tentu saja, teman-teman yang ada di daerah-daerah atau di kecamatan atau desa, yang punya kelompok-kelompok seni, baik itu seni tari, seni sastra, ataupun segala macam untuk mendaftarkan kelompok untuk mendapatkan NIK," ungkapnya.

Sementara pembina Sanggar Tari Lentera dari Muara Badak, Nursandi mengatakan bahwa dengan adanya NIK sangat membantu pelaku seni atau sanggar tari untuk bisa tampil di event-event besar. Beberapa kegiatan mewajibkan harus memiliki NIK, dan meyakinkan pelaksana bahwa sanggar tersebut memang aktif dan terus melakukan kegiatan latihan. Dan tentunya sudah berbadan hukum.

"Kami sudah merasakan sendiri, dengan sudah terdaftar NIK banyak event-event yang mengundang kami untuk tampil. Harapan kedepannya sanggar tari ini bisa terus maju dan berkembang," ungkapnya.

Sebagai informasi bagi kelompok kesenian di Kukar yang belum mempunyai NIK dan ingin mengurus NIK bisa menyiapkan persyaratan surat permohonan kepada Kepala Disdikbud Kukar yang ditandatangani ketua dan sekertaris, surat keterangan domisili organisasi dari desa/Kkelurahan, otocopy KTP ketua, sekertaris, dan bendahara.

Kemudian Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), susunan pengurus, foto plang sekretariat, sketsa atau denah lokasi, berita acara pembentukan dan daftar hadir rapat, serta fotocopy NIK (bagi yang memperpanjang). Setelah lengkap data ini diserahkan ke Disdikbud Kukar untuk diproses. (dri)



Pasang Iklan
Top