• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong akan memekarkan satu Rukun Tetangga (RT) karena dinilai jumlah penduduknya melampaui kapasitas maksimal dalam suatu wilayah RT, yakni di RT 18.

Hal ini diungkapkan Lurah Mangkurawang Ardiansyah belum lama ini.

"Jadi kami berinisiatif RT 18 untuk dimekarkan, karena khawatir dengan jumlah KK yang banyak saat ini, pelayanan Ketua RT kepada masyarakat akan tersendat, " ujarnya.

Ardiansyah mengatakan, di Kelurahan Mangkurawang saat ini ada 20 RT, dan nanti jika Desa Mangkurawang Darat sudah disahkan dan pisah dari Kelurahan Mangkurawang maka sisa RT kita jadi 15.

"Jadi dari RT 13 sampai RT 17 Kelurahan Mangkurawang saat ini akan masuk ke Desa Mangkurawang Darat, " imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat ini di RT 18 Kelurahan Mangkurawang tepatnya di Jalan Usaha Tani ada 800 KK, nanti akan dipecah jadi 5 RT, rinciannya 4 RT baru sisanya tetap RT 18. Saat ini sebenarnya kita masih proses pemekaran jadi ada penambahan 4 RT lagi kita menunggu SK nya.

"Jadi di kawasan perumahan eks Tanjung RT sendiri, kemudian di kawasan perumahan Kendis RT sendiri, perumahan Dinar Mas RT sendiri dan sebagian pemukiman warga di Jalan poros Usaha Tani sampai perbatasan Desa Rapak Lambur RT nya sendiri, " pungkasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top