
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pada Senin (9/9/24), sebanyak 1.300 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kutai Kartanegara (Kukar) dari 193 Desa resmi dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun.
Pengukuhan ini dilakukan dalam dua tahap, yakni untuk zona hulu di Kecamatan Kota Bangun dan zona pesisir serta tengah di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan secara simbolis ke anggota BPD, dengan didampingi oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Arianto, serta sejumlah undangan lainnya.
Arianto menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini memperpanjang masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga setiap anggota BPD akan menjalani dua periode masa jabatan dengan pemilihan hanya dilakukan dua kali.
"Hari ini kita melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan BPD di zona pesisir dan zona tengah yang mencakup 10 kecamatan, dengan jumlah sekitar 700 orang. Nanti sore, kita akan mengukuhkan anggota BPD di zona hulu, yang mencakup delapan kecamatan dengan total sekitar 600 orang," ujar Arianto.
Ia menambahkan bahwa harapan dari penambahan masa jabatan ini adalah agar anggota BPD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan kinerja dalam mengawal pembangunan di desa masing-masing.
"Dengan tambahan masa jabatan ini, diharapkan anggota BPD bisa lebih banyak berbuat untuk masyarakat, meningkatkan kinerja yang sebelumnya belum maksimal, dan secara keseluruhan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di wilayah masing-masing," tutup Arianto. (dri)