
Plt Kepala BPPRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, saat memimpin press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Balikpapan, Kamis (3/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengandalkan penerimaan pajak dan retribusi untuk memperkuat fiskal daerah di tengah belum optimalnya Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu langkah yang ditempuh yakni menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB tanpa terbebani akumulasi denda.
Penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB periode 2020 hingga 2025. Namun, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajaknya.
“Denda mulai tahun 2020 sampai tahun 2025 dihapuskan. Pokoknya tetap dibayarkan,” jelas Irfan saat memimpin press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Kebijakan ini menjadi penting karena penerimaan PBB hingga saat ini masih jauh dari target. BPPRD mencatat target PBB tahun 2026 sekitar Rp331 miliar, sedangkan realisasinya baru sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.
Irfan menyebut PBB menjadi salah satu sektor yang perlu digenjot karena penerimaannya memiliki peran penting dalam pendapatan daerah. “Paling rendah itu adalah PBB, baru 22,6 persen," ujarnya.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Balikpapan baru mencapai sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun.
Menurut Irfan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Terlebih, kemampuan fiskal Balikpapan ikut terdampak karena transfer ke daerah belum sepenuhnya diterima.
“Itu yang perlu kita dorong secepatnya untuk melakukan pembayaran PBB-nya, apalagi situasi dan kondisi keuangan daerah yang TKD-nya masih tertahan,” katanya.
Irfan menegaskan, masyarakat tidak bisa mengandalkan program relaksasi sebagai pola pembayaran pajak. Setelah 30 September 2026, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan. “Diatas 30 September, dendanya berlaku kembali,” tegasnya.
Dalam kondisi normal, denda keterlambatan PBB sebesar 1 persen per bulan dengan batas maksimal 12 persen dalam satu tahun. Melalui relaksasi, denda yang melekat pada tunggakan periode 2020-2025 dihapus apabila wajib pajak membayar pokok pajaknya dalam batas waktu yang ditetapkan.
Irfan pun mengingatkan masyarakat agar tidak sengaja menunda pembayaran dengan harapan pemerintah kembali memberikan kebijakan serupa.
“Kalau ada relaksasi setiap tahun, maka orang nanti akan menunggu-menunggu relaksasi ada baru kita bayar. Konsep relaksasi tidak seperti itu,” katanya.
Selain menghapus denda, BPPRD juga menyiapkan kemudahan pembayaran agar masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan E-Manuntung. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan PBB. Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan menggunakan barcode atau QR Code. "Kitq tidak perlu ke ATM, tidak perlu datang ke kantor Bapenda, tidak perlu datang ke bank,” jelas Irfan.
Pembayaran di bawah Rp10 juta, barcode pembayaran dapat diperoleh melalui sistem sekaligus dengan bukti pembayaran digital. Sementara untuk pembayaran di atas Rp10 juta, BPPRD menyediakan layanan berbasis web melalui e-Payment.
Tak hanya itu, pembayaran juga diperluas melalui mobil pajak keliling yang akan menyambangi sejumlah lokasi di Balikpapan. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengecek tagihan berdasarkan NOP dan melakukan pembayaran secara nontunai melalui QR Code.
Irfan berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan, sekaligus memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah.
“Saat ini, keuangan, kemampuan fiskal kita menurun karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar, maka sektor pajak dan retribusi menjadi andalan kita," ungkapnya. (Las)