TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan gladi bersih menjelang pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 yang akan berlangsung pada Rabu (14/8/24). Gladi bersih ini diadakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Selasa (13/8/24).
Sebanyak 44 anggota DPRD terpilih akan dilantik dalam upacara tersebut. Sekitar 700 undangan diperkirakan akan hadir untuk menyaksikan momentum penting ini.
Sekretaris DPRD Kukar, H. Ridha Darmawan, menyampaikan bahwa persiapan pelantikan telah dilakukan dengan matang melalui beberapa rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan.
"Kami telah melakukan berbagai persiapan, termasuk antisipasi risiko seperti kebakaran dengan menyiapkan petugas pemadam kebakaran dan ambulans. Gladi bersih hari ini dilakukan untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar pada pelantikan besok," ujar Ridha, Selasa (13/8/24).
Ridha menjelaskan bahwa 44 anggota DPRD yang akan dilantik adalah mereka yang datanya telah dikirim oleh KPU ke Ketua DPRD. Meski seharusnya ada 45 anggota, satu nama belum dikirim oleh KPU sehingga belum bisa dilantik dan itu merupakan kewenangan KPU Kukar.
"Kami telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk pengaturan jalannya sidang dan penempatan para undangan. Di ruang rapat paripurna akan ada sekitar 250 undangan, sementara sisanya akan ditempatkan di ruangan atas dan tenda di luar dengan fasilitas TV besar untuk menyiarkan jalannya acara," tambahnya.
Setelah pelantikan, DPRD Kukar telah menjadwalkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Proses ini akan dipimpin oleh ketua dan wakil ketua sementara DPRD yang baru dilantik. Sekretariat DPRD juga akan memfasilitasi dengan menyediakan tim ahli yang diperlukan untuk mendukung kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
"Tim ahli yang ada saat ini akan bertugas hingga Agustus, dan setelah itu kami akan menunjuk tim baru, kemungkinan besar dari kalangan akademisi, sesuai permintaan dari ketua atau wakil ketua sementara,"pungkas Ridha. (adv/dri)