• Jum'at, 23 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Terduga pelaku pencabulan rekan kerja, MAI (24). Kamis (22/10/2026).(Foto: Dok. Humas Polresta Samarinda)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial MAI (24) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan disertai kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam, setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, korban dan terduga pelaku diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni sebuah toko vape di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Peristiwa ini diduga berlangsung ketika korban sedang menjalankan aktivitas di toilet umum tempatnya bekerja.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melalui serangkaian langkah penyelidikan dan penanganan perkara.

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang mencuci sandal miliknya di toilet tempat kerja.

Kemudian terduga pelaku datang dan berbincang dengan korban sebelum meminta korban membersihkan sandalnya. Permintaan itu sempat ditolak oleh korban.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku kembali meminta korban mengambil es batu untuk dibawa ke toko vape.

Korban menyampaikan akan memenuhi permintaan tersebut setelah menyelesaikan kegiatannya, lalu beranjak menuju pintu keluar toilet.

“Terduga pelaku kembali menemui korban di lokasi kejadian dan memintanya mengambil es batu untuk diantarkan ke toko. Korban kemudian menjawab akan melakukannya sebentar lagi sambil berjalan menuju pintu keluar toilet,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Arie Soeharyadi.

Namun, berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku diduga menarik korban kembali ke dalam toilet.

Ia juga menutup mulut korban menggunakan tangan, meremas bagian payudara korban, serta menghalangi jalan keluar dengan menahan pintu menggunakan kaki.

Tindakan tersebut terjadi tanpa persetujuan korban.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, niat melakukan tindakan tersebut muncul saat ia melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi. Saat itu, terduga pelaku mengaku terpikir untuk memeluk dan melakukan pencabulan terhadap korban,” ucap Arie.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penanganan hingga akhirnya mengamankan MAI pada Rabu malam.

Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu mencakup satu potongan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku mendatangi korban.

Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita pakaian yang diduga dikenakan terduga pelaku, berupa kaus lengan pendek dan celana panjang kain berwarna hitam.

Pakaian milik korban, yakni kaus lengan pendek dan celana pendek kain berwarna hitam, turut diamankan.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, MAI mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Berdasarkan keterangan yang tercatat dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengaku merangkul korban menggunakan tangan kanan, sebelum memegang bagian payudara korban.

Ia juga menyampaikan bahwa keinginan melakukan tindakan tersebut muncul ketika melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi.

Meskipun demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang harus ditelaah penyidik.

Pengungkapan perkara tetap memerlukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan pencocokan dengan barang bukti maupun alat bukti lain yang sah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. (Abi)



Pasang Iklan
Top