.jpg)
Forum Satu Data Kota Balikpapan 2026 yang diinisiasi Diskominfo Balikpapan berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (22/10/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat integrasi dan kualitas data lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan. Forum Satu Data Kota Balikpapan 2026 menjadi salah satu upaya memastikan data yang dikumpulkan akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Erriansyah Haryono, mengatakan Forum Satu Data menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data, sekaligus menyiapkan data terbaru sebagai dasar pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Hal itu disampaikannya dalam Forum Satu Data Kota Balikpapan 2026 yang diinisiasi Diskominfo Balikpapan di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, serta diikuti OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Balikpapan nilainya alhamdulillah sudah tertinggi di Kalimantan Timur. Nah, ini kita lebih memperkuat saja,” kata Erriansyah ditemui usai kegiatan.
Menurutnya, salah satu masukan dalam forum tersebut adalah pelaksanaan Forum Satu Data sebaiknya dilakukan pada awal tahun, bukan menjelang akhir tahun. Dengan begitu, data yang dihimpun dapat menjadi baseline atau data dasar dalam menyusun rencana pembangunan untuk tahun berikutnya.
Erriansyah menyebutkan, pengumpulan data diharapkan dapat dilakukan pada Februari atau Maret sehingga tersedia sebelum musrenbang tingkat kota yang biasanya berlangsung pada Maret atau April.
“Jadi, itu menjadi baseline musrenbang untuk perencanaan tahun selanjutnya. Datanya bukan data tahun kemarin atau data penetapan lama, tetapi data terbaru yang menjadi dasar,” jelasnya.
Ia menambahkan, Diskominfo sebagai wali data memiliki tanggung jawab untuk mendorong pengumpulan data yang lebih responsif dari seluruh OPD. Dalam pelaksanaannya, setiap OPD telah memiliki koordinator data yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan dan penginputan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Karena itu, pengelolaan Satu Data tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan tambahan yang membutuhkan anggaran tersendiri. Pengumpulan dan pengelolaan data merupakan bagian dari tugas rutin perangkat daerah yang perlu dijalankan secara konsisten.
Meski demikian, Erriansyah mengakui masih terdapat kendala berupa ego sektoral dalam pengumpulan data. Kondisi tersebut membuat sejumlah instansi meminta data dengan substansi serupa, tetapi melalui pengelola dan mekanisme berbeda, sehingga OPD harus melakukan penginputan berulang.
“Hal yang mirip-mirip, tetapi karena berbeda pengelola dan yang meminta data, akhirnya satu-satu lagi kita input. Ini yang menjadi sedikit kendalanya di kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Alfino Rinaldi Arief, sebagai salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Forum Satu Data merupakan instrumen penting untuk mengintegrasikan data sektoral yang dikumpulkan masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, data yang dihimpun tidak cukup hanya tersedia. Data tersebut juga harus memenuhi standar yang ditetapkan, memiliki metadata yang lengkap, serta melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“Data menjadi hulu dari proses perencanaan dan penganggaran. Kita sangat mengharapkan setiap kebijakan yang dilahirkan pemerintah berbasis data yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Alfino menerangkan, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab mengumpulkan data sesuai tugas, fungsi, urusan, dan kewenangannya. Selanjutnya, data tersebut diintegrasikan melalui Portal Satu Data agar dapat dimanfaatkan sebagai informasi pembangunan daerah.
Standar data, lanjutnya, mencakup kriteria yang harus dipenuhi agar data memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan tersebut mengacu pada standar yang ditetapkan BPS maupun Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk data geospasial.
Ia menilai, penerapan standar data masih menjadi tantangan di daerah. Apabila data dipublikasikan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi akuntabilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Selain standardisasi, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola data juga perlu menjadi perhatian.
“Ini yang menjadi problem yang masih perlu kita kerjakan bersama,” katanya.
Alfino menegaskan, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan data yang telah direncanakan. Targetnya, keterisian data mencapai 100 persen pada 2027.
Pencapaian tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan Indeks Pembangunan Statistik serta indeks pembangunan jaringan informasi geospasial daerah.
Untuk mewujudkannya, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti hasil perencanaan data melalui pengumpulan sesuai komitmen yang disepakati dalam berita acara Forum Satu Data. Data yang telah terkumpul kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum disebarluaskan kepada publik.
Melalui penguatan koordinasi, standardisasi, dan integrasi data lintas perangkat daerah, Forum Satu Data diharapkan tidak hanya menjadi agenda koordinasi, tetapi juga menghasilkan data yang dapat digunakan sebagai landasan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang lebih tepat sasaran. (Las)