TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebagai langkah dalam mempermudah pengawasan dan pengelolaan pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan asistensi persetujuan pembentukan empat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pasar di Kukar.
Asistensi ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/24). Empat UPTD Pasar yang diusulkan adalah Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Pasar Tangga Arung, Pasar Gerbang Raja Loa Kulu, dan Pasar Gerbang Raja Sangasanga.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Anwari Fitrah, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan UPTD ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 0621/4338/ Tanggal 12 Juni 2017 tentang Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD.
"Tujuan pembentukan UPTD pasar ini adalah untuk mempermudah pengawasan, pengelolaan, dan penataan pasar," kata Anwar pada Senin (12/8/24).
Anwari menjelaskan bahwa proses pembentukan UPTD ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk Penyampaian Surat Sekretaris Daerah Nomor P-162/ORG/100.3.2/05/2024 Tanggal 9 Mei 2024 Perihal Penyampaian Kajian Akademis UPTD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Selain itu, koordinasi dengan Biro Organisasi dilakukan pada 5 Agustus 2024, serta Rapat Persiapan Asistensi Persetujuan Pembentukan UPTD pada 7 Agustus 2024.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2024, akan dilaksanakan Rapat Asistensi Persetujuan Pembentukan UPTD oleh Biro Organisasi di Samarinda, diikuti oleh proses harmonisasi dengan Kemenkumham, proses fasilitasi Biro Hukum, kunjungan lapangan oleh Biro Organisasi, pengusulan Raperbup UPTD ke Bagian Hukum, dan penetapan Perbup UPTD.
Rekomendasi dari Pj. Gubernur Kaltim (disetujui/tidak disetujui) juga akan menjadi bagian dari proses ini, sebelum akhirnya dilakukan penyusunan Raperbup UPTD.
Ia menambahkan bahwa usulan pembentukan UPTD ini sebenarnya telah diajukan sejak 31 Desember 2019, dan diharapkan tahun ini dapat terealisasi dengan pembentukan empat UPTD Pasar di Kukar.
"Melalui pembentukan UPTD, pengelolaan pasar diharapkan dapat dioptimalkan. Dengan pengelolaan yang baik, pasar akan menjadi bersih dan nyaman, seperti semi mal, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan jumlah pengunjung dan pedagang," tutupnya. (adv/dri)