• Kamis, 13 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong pada Senin (5/8/24) sekitar pukul 04.00 WITA.

Perselisihan terjadi antara korban A dari Kukar dan pelaku FJ dari Sungai Tarap, RT 03, Kelurahan Sarangan, Halangan, Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman, mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan ini bermula dari penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Korban dan tersangka terlibat cekcok, adu mulut. Untuk motifnya atau apa yang dipermasalahkan, masih kami dalami karena kejadian ini baru terjadi tadi pagi pukul 4 pagi," ujar Heri Rusyaman pada Senin (5/8/24).

Ia menambahkan bahwa tersangka sudah berhasil diamankan pada pukul 9 pagi di hari yang sama tepatnya di wilayah SP 5 Kota Bangun. Untuk motif percekcokan, terjadi pemukulan baik dari korban maupun dari tersangka. Tersangka, yang sehari-hari membawa badik atau pisau kecil, menggunakan senjata tersebut untuk menusuk korban sebanyak tiga kali,

Korban yang merasa sakit berusaha lari, begitu juga tersangka. Namun, korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit karena nyawanya tidak bisa diselamatkan.

"Tersangka mengaku didatangi oleh korban sehingga terjadi cekcok dan perkelahian. Tersangka menggunakan pisau kecil untuk menusuk korban tiga kali," jelas Heri Rusyaman.

Kapolres Kukar mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak benar. Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni perkelahian antara korban dan tersangka, tidak ada kaitannya dengan suku atau kelompok tertentu.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban dan tersangka, untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kukar," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (dri)

Pasang Iklan
Top