TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pria paruh baya NS (50) di Kecamatan Kota Bangun Darat berhasil diringkus polisi, tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di penjara.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka NS kepada korban. Pencabulan terhadap terjadi pada Senin (1/7/24) sekitar pukul 15.30 wita.
Berdasarkan pengakuan dari ayah korban, bahwa perbuatan pencabulan tersebut dari anak korban, yang bercerita bahwa korban pada saat berada di sebuah rumah tak jauh dari rumah korban, dan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut ketika rumah dalam keadaan sepi.
"Kemudian korban diangkat masuk kedalam kamar sembari memegang payudara dan juga memegang kemaluannya, lalu korban dibaringkan diatas kasur dilakukan pencabulan tersebut, namun korban menolak dan melawan pelaku dengan mendorong." ujar AKP Suyoko Rabu (3/7/24).
Akhirnya pelaku berhenti melakukan perbuatan cabul tersebut. Atas kejadian ini korban merasa trauma dan takut akan diulangi pelaku, atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Kota Bangun untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan dan atau Percobaan melakukan kejahatan.
"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut."tutupnya. (dri)