• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Proses MoU antara Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan Disdukcapil Kota Samarinda. Senin (24/08/2026). (Foto: HumasLapasNarkotikaSamarinda)

SAMARINDA, KutaiRaya.com: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda memperkuat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua instansi di Ruang Rapat Dukcapil Prima, Kantor Disdukcapil Kota Samarinda.

Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan WBP tetap memiliki akses terhadap layanan administrasi kependudukan meski sedang menjalani masa pidana.

Selain memenuhi kebutuhan dokumen selama berada di dalam lapas, layanan tersebut juga dipersiapkan sebagai bagian dari proses reintegrasi WBP ketika kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan, pemenuhan dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga tetap memperoleh hak pelayanan publik, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

"WBP juga harus mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan dan pemenuhan dokumen kependudukan," ujar Eko.

Menurutnya, kerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda diharapkan dapat membuat proses pelayanan administrasi kependudukan bagi WBP menjadi lebih terkoordinasi.

"Dengan adanya sinergi ini, kami berharap kebutuhan administrasi kependudukan WBP dapat ditangani dengan lebih mudah, tertib, dan berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham menyambut baik kerja sama tersebut.

Ia menilai kelengkapan dokumen kependudukan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi WBP, khususnya ketika mereka nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

"Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan. Kami ingin memastikan mereka memiliki dokumen kependudukan yang lengkap," ujar Puang Dirham.

Ia menambahkan, keberadaan dokumen administrasi kependudukan akan membantu WBP dalam mengakses berbagai layanan publik setelah selesai menjalani masa pidana.

"Dokumen kependudukan menjadi salah satu bekal penting dalam proses reintegrasi. Ketika mereka kembali ke masyarakat, administrasinya sudah jelas sehingga tidak menjadi kendala dalam mengurus berbagai keperluan," ujarnya.

Melalui MoU tersebut, Disdukcapil Samarinda dan Lapas Narkotika Samarinda berharap pelayanan administrasi kependudukan bagi WBP dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Sinergi antarlembaga ini sekaligus menjadi upaya memastikan hak-hak kependudukan WBP tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana hingga saat kembali ke lingkungan masyarakat. (abi)



Pasang Iklan
Top