• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aksi HMI Kukar di depan Kantor Bank Kaltimtara, Senin (24/8/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).

TENGGARONG, KutaiRaya.com: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi di depan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Senin (24/8/2026).

Mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp 820 miliar, kredit Kukar Idaman hingga kisruh yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Usai menyampaikan aspirasi, massa HMI melanjutkan aksi dengan audiensi bersama jajaran Bankaltimtara.

Pertemuan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan daerah.

Ketua Umum HMI Kukar, Zulhansyah mengatakan, pihaknya datang membawa hasil kajian dan evaluasi internal organisasi, khususnya terkait kebijakan pinjaman yang dilakukan Pemkab Kukar.

"Kami menyampaikan beberapa hasil evaluasi dan kajian internal, terutama berkaitan dengan pinjaman kredit Rp 820 miliar oleh Pemkab Kukar,"ujarnya.

Selain persoalan pinjaman daerah, HMI juga mempertanyakan skema kredit Kukar Idaman serta posisi Bankaltimtara dalam persoalan yang sebelumnya mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Menurutnya, pihak Bankaltimtara telah memberikan sejumlah penjelasan.

Namun, tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada mahasiswa karena terdapat ketentuan yang mengatur kerahasiaan data nasabah dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga memahami itu sebagai hak Bankaltimtara untuk melindungi beberapa informasi konsumen dan nasabah," katanya.

Meskipun demikian, HMI Kukar berharap komunikasi dengan Bankaltimtara tetap berjalan sehingga persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dikawal secara bersama-sama dan diselesaikan sesuai aturan.

"Kami hanya ingin bekerja sama dengan Bankaltimtara bagaimana isu dan masalah yang terjadi bisa dikawal dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Ia menilai kebijakan pinjaman daerah juga perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kondisi keuangan daerah dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia mengemukakan, penggunaan pinjaman tersebut membuat ruang fiskal daerah menjadi terbebani, terutama ketika pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban.

"Karena berkat pinjaman utang yang dilakukan oleh Pemda, satu tahun posisi keuangan daerah ini stagnan. Masyarakat yang tergadai dari kebijakan tersebut," ucapnya.

Faktanya, ia melihat akhir-akhir ini Pemkab terus mengalokasikan untuk pembayaran utang.

"Sementara masyarakat Kukar banyak sekali daya belinya menurun, pekerjaannya terancam. Itu poin-poin yang kami sampaikan kepada Bankaltimtara," ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih mengapresiasi aksi dan audiensi yang dilakukan HMI Kukar.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk membuka komunikasi dan memberikan penjelasan terkait hal-hal yang masih dipertanyakan.

Terkait pinjaman daerah, ia menegaskan Bankaltimtara telah menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, keberadaan Bankaltimtara salah satunya memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Maka itu, ketika pemerintah daerah membutuhkan dukungan pembiayaan, prosesnya tetap dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Terkait persoalan yang menyangkut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Bankaltimtara tidak dapat memberikan informasi secara rinci mengenai perkara yang masih berada dalam proses penyidikan karena terdapat aturan yang mengatur informasi dan data nasabah.

"Memang pada saat ini proses hukum sedang berjalan. Tentunya Bankaltimtara menghormati dan menghargai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan supaya kasus ini bisa terlihat terang dan berjalan dengan baik," katanya.

Ia menegaskan, informasi yang berkaitan dengan proses hukum akan diberikan kepada aparat penegak hukum sesuai kebutuhan penyidikan.

Selain itu, Bankaltimtara memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah, kewajiban tersebut bukan sekadar kebijakan internal bank, tetapi diatur dalam ketentuan perbankan dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

"Kami melindungi data-data nasabah, siapapun itu," tuturnya.

Ia berharap audiensi bersama HMI Kukar dapat menjadi awal komunikasi yang lebih baik sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

"Dengan pertemuan hari ini bisa membuka komunikasi supaya ada informasi yang lebih jelas lagi dan tidak ada prasangka-prasangka yang mungkin selama ini terjadi karena beberapa informasi," ucapnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top