
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Andi Yusri, Asisten Tata Pemerintahan Zulkipli, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sales Area Manager Retail Kaltimtara Narotama Aulia Fazri dan Kepala Bagian Perekonomian Sri Hartini Anugraha, dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).(Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memberlakukan pengaturan baru terhadap penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di sejumlah SPBU. Kebijakan ini mencakup pembagian jam pelayanan, jenis kendaraan, aturan nomor polisi, hingga periode pengisian ulang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan ketentuan itu dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Ia didampingi Sales Area Manager Retail Kaltimtara Narotama Aulia Fazri, Asisten Tata Pemerintahan Zulkipli, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Andi Yusri, serta Kepala Bagian Perekonomian Sri Hartini Anugraha.
Untuk layanan Pertalite, Pemkot Balikpapan menetapkan pembagian jam operasional berdasarkan jenis kendaraan.
Di SPBU 6176103 Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Aturan serupa diterapkan di SPBU 6176102 kawasan Sepinggan. Sedangkan SPBU 6476117 Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua dan dikhususkan untuk kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan, antrean tidak diperbolehkan sebelum pukul 22.00 WITA.
Pemkot juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 6476124 di Teritip, SPBU 6476118 di Batakan, SPBU 6376101 di Grand City, SPBU 6476109 di Gunung Bahagia, dan SPBU 6476105 di Kebun Sayur.
Namun, operasional kelima SPBU tersebut masih menunggu surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Sementara SPBU di Kariangau telah melayani Pertalite bersubsidi khusus kendaraan roda dua. Pemkot mengingatkan pengendara agar tidak membuat antrean di bahu maupun badan jalan sisi kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Untuk Biosolar, pengaturan diterapkan di SPBU 6476119 Km 13 dan SPBU 6476110 Km 15. Di SPBU Km 13, layanan dikhususkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, khusus angkutan barang. Pelayanan berlangsung selama 24 jam.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.
Sementara SPBU 6476110 Km 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Ketentuan ganjil-genap juga diberlakukan dan pelayanan berlangsung 24 jam.
Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang dan barang, aturan nomor polisi ganjil-genap juga diterapkan. Adapun kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor warna kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa dibatasi aturan ganjil-genap.
Untuk SPBU 6476128 di Kariangau, layanan Biosolar bagi bus BCTRA dan bus antarmoda Balikpapan–IKN ditetapkan pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Bagus menjelaskan, kendaraan yang telah masuk antrean sesuai ketentuan tanggal ganjil atau genap tetap akan mendapatkan pelayanan apabila terjadi pergantian tanggal saat proses antrean berlangsung. “Kalau jam 24.00 masih antre, tetap diberikan pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot menetapkan periode pengisian ulang selama 48 jam untuk layanan Biosolar di SPBU Km 13 dan Km 15.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangannya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan masukan dan membantu pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Bagus menegaskan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi untuk memastikan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan efektif di lapangan.
Sales Area Manager Retail Kaltimtara Narotama Aulia Fazri menegaskan Pertamina Patra Niaga siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemkot Balikpapan.
“Pada prinsipnya kita menjalankan apa yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota. Kita komitmen dan patuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Narotama.
Menurut dia, pengaturan tersebut ditujukan untuk memecah konsentrasi antrean kendaraan di sejumlah SPBU, bukan sekadar memindahkan lokasi antrean.
Ia mencontohkan, antrean kendaraan roda dua di kawasan Stalkuda dan Sepinggan selama ini juga berasal dari masyarakat Balikpapan Timur. Dengan hadirnya titik layanan baru di wilayah tersebut, antrean diharapkan dapat terbagi.
Hal serupa dilakukan untuk mengurai antrean di kawasan Karang Anyar melalui layanan di Kebun Sayur. Sementara antrean dari kawasan Kilometer 4 dan Kilometer 9 diharapkan dapat terbagi melalui titik layanan di Grand City dan Majestic. “Intinya kita menyalurkannya dipecah. Tujuannya memecah antrean masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan telah mengajukan penambahan kuota Pertalite dan Biosolar kepada BPH Migas.
Narotama mengatakan, pengaturan jam operasional merupakan hal yang berbeda dengan kuota. Menurut dia, penambahan kuota diperlukan untuk menjaga keberlanjutan penyaluran setelah adanya penambahan titik layanan.
“Pemerintah Kota Balikpapan juga sudah membuat surat yang meminta penambahan kuota ke BPH Migas, baik penambahan kuota Biosolar maupun penambahan kuota Pertalite,” katanya.
Ia menyebut kondisi kuota Pertalite hingga akhir tahun masih dapat dikendalikan, meski penggunaannya telah melebihi proyeksi sehingga diperlukan tambahan kuota.
Untuk lima SPBU baru, pada tahap awal penyaluran akan menggunakan kuota yang tersedia sambil menunggu keputusan BPH Migas. Pemkot berharap usulan penambahan kuota tersebut dapat disetujui. (Las)