Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan 49.511 Nomer Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya ini dilakukan bukan hanya pelayanan di kantor saja melainkan juga pelayanan jemput bola ke Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor mengatakan bahwa upaya yang dilakukan selama ini untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan NIB adalah melalui sosialisasi dan pendampingan.
"Kami mengajak terutama masyarakat yang punya usaha, karena sampai hari ini ada kurang lebih 52 ribu pelaku UMKM. Artinya masih ada puluhan ribu yang belum mempunyai NIB." kata Alfian kepada KutaiRaya.com Rabu (15/5/24).
Dan DPMPTSP sebagai leading sektor tentang perizinan, melakukan jemput bola turun ke desa desa untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi. Ia menyebut sejak awal tahun 2018 hingga April 2024 sudah ada 49.511 NIB yang telah diterbitkan.
"Sekarang kawan kawan sudah turun di 8 kecamatan. Target masing masing kecamatan itu 100 penerbitan NIB. Kita koordinasikan kepada pihak kecamatan, desa atau kelurahan bahwa kita punya rencana ini. Nanti dikumpulkan, kita beri sosialisasi kemudian kita lakukan pendampingan kepada umkm agar mereka secara administratif sudah mempunyai NIB." ungkapnya.
Menurutnya NIB merupakan hal penting bagi pelaku UMKM yang mau memperluas usahanya, kemudian mempermudah usahanya, karena ada persyaratan persyaratan khusus yang diminta oleh bank terutama jika ingin mengusulkan seperti Kredit Kukar Idaman. Dimana KKI ini sangat menguntungkan karena tidak dipungut biaya
"Ini semua salah satu upaya kita untuk mendorong umkm di Kukar secara administratif mereka mempunyai NIB. Dan dengan adanya NIB usaha mereka telah diakui." tutupnya. (adv/dri)