• Selasa, 11 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk Kabupaten/Kota di tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk mempermudah investor berinvestasi di Kukar.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa meskipun prinsip RPIK telah lama dibahas, terdapat beberapa data yang perlu diperbaiki. Semula RPIK memiliki 19 kawasan, namun dengan adanya rencana Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya berkurang menjadi 12 kawasan.

"Kami berharap setiap kawasan industri dibebaskan oleh pemerintah minimal 10 atau 20 hektar, sehingga investor tidak terkendala dengan pembebasan tanah." kata Fathullah belum lama ini.

Sebagai contoh di Batam, tanah telah disediakan dan disusun dalam kaplingan sehingga investor tinggal memilih dan membayar ke pemerintah melalui Perusda.

Ia mengatakan RPIK yang direncanakan selesai pada tahun 2024 diharapkan menjadi Perda, sejalan dengan persiapan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah pemasaran bagi pelaku usaha dan memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.

"Diharapkan keberadaan kawasan industri dapat mendorong investasi dan mengoptimalkan potensi daerah, sehingga masyarakat dapat menjadi pemasok bahan baku sekaligus konsumen dengan harga yang lebih ekonomis." pungkasnya. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top