
Foto bersama usai melakukan FGD Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Kantor Kamwil Kemenkum Kaltim. Senin (20/07/2026). (Foto:Dok.KanwilKemenkumKaltim)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Kantor Kamwil Kemenkum Kaltim, Senin (20/07/2026).
Forum tersebut menjadi ajang evaluasi pelaksanaan Perda bantuan hukum sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah dan organisasi pemberi bantuan hukum guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali, perwakilan Sekretariat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Bagian Hukum pemerintah daerah, organisasi pemberi bantuan hukum, serta para analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan bantuan hukum merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun sosial.
"Bantuan hukum bukan sekadar pelayanan administratif, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan," ujar Ikmal.
Menurut Ikmal, evaluasi terhadap pelaksanaan Perda perlu dilakukan secara berkala agar kebijakan yang telah disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan tersebut.
"Kami ingin memastikan setiap regulasi yang telah diterbitkan dapat diterapkan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, forum diskusi menjadi ruang penting untuk menghimpun berbagai pengalaman dan kendala yang dihadapi di daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan bantuan hukum ke depan.
"Setiap masukan dari pemerintah daerah maupun organisasi pemberi bantuan hukum sangat berharga sebagai dasar memperkuat sistem bantuan hukum di daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda bantuan hukum memerlukan koordinasi yang kuat antarlembaga agar implementasinya berjalan sesuai tujuan.
"Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ucap Hanton.
Ia menilai, keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum secara optimal. Karena itu, hasil FGD diharapkan mampu melahirkan rekomendasi yang aplikatif bagi pemerintah daerah.
"Organisasi bantuan hukum merupakan mitra penting pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, sehingga sinerginya harus terus diperkuat," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanton menyebut rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Ia berharap setiap daerah dapat terus memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan Perda yang telah berlaku.
"Harapan kami, hasil FGD ini mampu menghasilkan langkah konkret yang memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah," pungkasnya. (*Abi)