• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam rangka mempermudah masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerapkan parkir non tunai di wilayah Tenggarong.

Diketahui ada beberapa titik lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub yakni di kawasan jalan timbau, taman kota raja, dan tempat lainnya yang tersebar di kantong parkir di Tenggarong.

Kasi Prasarana Jalan Dishub Kukar, Obaja Alexander mengatakan bahwa terkait pengelolaan parkir pada tahun 2024 sudah menggunakan pembayaran non tunai (Qris). Dishub Kukar telah memfasilitasi disetiap kantong kantong parkir perangkat dan kanal pembayarannya sudah ada.

"Tinggal masyarakatnya, karena pembayaran menggunakan non tunai ini kurang familiar dimasyarakat. Tapi dengan adanya pembayaran non tunai ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat cukup menggunakan handphone sudah bisa. Dan dengan adanya fasilitas parkir menggunakan palang parkir digital ini diharapkan menjadikan kota Tenggarong maju." ujar Obaja Senin (18/3/24)

Obaja mengatakan, ada perubahan tarif parkir dari tepi jalan umum menjadi tempat khusus parkir, maka retribusinya akan masuk di dalam Perda Retribusi Jasa Usaha yakni Perda nomor 1 tahun 2020, yakni tarif parkir untuk kendaraan bermotor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, kemudian untuk kendaraan mobil pick up dan Truk itu Rp 5.000, serta Bus Rp 10.000,

"Kita berlakukan ditempat khusus parkir dan pada tahun lalu telah dilakukan ujicoba untuk penerapan parkir non tunai menggunakan aplikasi Qris, dengan bekerja sama dengan Bankaltimtara, jadi masyarakat bisa melakukan pembayaran parkir non tunai." jelasnya.

Dishub akan berikan edukasi ke masyarakat. Selain itu akan disampaikan kepada para juru parkir, agar tetap menginformasikan kepada pengunjung bahwa saat ini sudah bisa dilakukan pembayaran parkir menggunakan Qris. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top