
(Bupati Kukar Edi Damansyah)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024. Tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kukar Edi Damansyah saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, SE ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
"Maka perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.
Ia memastikan, untuk jam kerja ASN Kabupaten Kukar selama Ramadhan tahun ini yakni Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 Pukul 12.00-12.30 (Waktu Istirahat). Kemudian hari Jum
Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan Absensi tetap dilaksanakan. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang di pimpinnya.
"Dengan berubah jam kerja ASN itu supaya beribadahnya selama Ramadhan meningkat, dan membawa dampak perbaikan kepada 11 bulan berikutnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (One/Adv)