Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif David Haka
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk memfasilitasi pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk-produk dari para pelaku ekonomi kreatif pada tahun 2024.
Fasilitasi HAKI bertujuan untuk mendorong agar produk lokal yang dihasilkan di daerah tersebut tetap terjaga dan dikenal oleh masyarakat umum.
Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Slamet Hadiraharjo, melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif David Haka, mengatakan pemberian HAKI merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Kukar.
"Produk-produk kreatif yang dihasilkan di daerah tersebut meliputi musik, kuliner, fashion, film, dan lain sebagainya. Kami menargetkan 10-20 produk dari para pelaku ekonomi kreatif untuk HAKI ini pada tahun ini. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta pemilik produk," ujarnya David pada Senin (16/2/24).
David Haka menjelaskan bahwa fasilitas pemberian HAKI ini akan disosialisasikan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kukar, sehingga mereka memahami pentingnya HAKI dalam melindungi hak cipta produk mereka secara legalitas hukum.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim untuk memberikan sosialisasi dan akan mengundang narasumber ahli bidang HAKI. Kami juga akan melibatkan kerjasama dengan OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM).
"Harapan kami dengan adanya fasilitas HAKI ini akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kukar dengan melindungi hak cipta produk mereka secara hukum, sehingga produk tersebut tidak dapat ditiru atau diperjual belikan tanpa izin dari pemilik produk atau karya yang dihasilkan," pungkasnya. (adv/dri)