
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Muara Jawa berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial H (26). Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (24/12/23) sekitar pukul 19.40 WITA, di Jl. M. Hatta Gang Surya RT. 021 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.
Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan pelaku H berawal pada Minggu (24/12/23) sekitar pukul 17.00 wita, Polsek Muara Jawa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. M. Hatta Gang Surya Rt.021 Kelurahan Muara Jawa Ulu.
"Atas informasi tersebut anggota Polsek Muara Jawa di pimpin Kanit Reskrim IPTU Sumartono, saksi, melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud." ujarnya
Kemudian pada pukul 19.40 Wita, anggota Polsek langsung masuk ke dalam rumah tersebut, dan di dalam rumah itu di dapati pelaku H dengan barang bukti yang di simpannya di lubang angin angin yang ada di kamar mandi rumahnya dimaksud.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 poket sabu-sabu dengan berat total 5,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik kosong, sendok takar, alat hisap, korek api gas, dan sebuah handphone.
"Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku H dengan disaksikan perangkat RT RT.021, petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap kesemua barang bukti dimaksud. Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa guna proses lebih lanjut."katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud. (dri)