• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kukar, pada Selasa (5/12/23).

Setidaknya ada 132 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1,5 kg sabu-sabu, Pil Ekstasi 1635 butir, Ganja 783,15 gram, Senjata Tajam 25 buah, dan rokok ilegal sebanyak 960 slop.

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Kukar dalam memusnahkan baik itu narkoba maupun barang bukti dari hasil pra pradilan. Harapan kita seperti masalah narkotika, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Kukar untuk menjaga lingkungannya masing-masing." ungkap Rasid Selasa (5/12/23).

Karena bahaya dari narkoba ini sangat-sangat luar biasa sekali. Kalau dulu narkoba ini hanya untuk kalangan atas saja, tetapi sekarang ini sudah menjadi bahaya bagi masyarakat. Tidak hanya untuk orang yang punya duit untuk membeli narkoba, namun saat ini masyarakat dibawah terdampak dari narkoba itu sendiri.

"Sehingga saya mengharapkan kedepan agar melindungi keluarga, masyarakat dari narkoba." tutupnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama Kasi Intel Kejari Kukar Faris Oktan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firdaus. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top