• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





BALIKPAPAN (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang juga anggota Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Salahuddin memberikan materi Uji Publik Pansus Pembahas Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Salehuddin mengatakan, alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, agar bisa memberikan peluang untuk Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah dengan segala perangkatnya.

"Hal ini juga dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan pondok pesantren demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren perlu dilakukan penyusunan aturan secepatnya, " ujar Salehuddin.

Politisi Golkar ini mengaku, dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikannya bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan fasilitasi agar terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.

"Hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, " terangnya.

Ia menambahkan, adanya peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.

"Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Salehuddin menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua dan seluruh anggota Pansus atas kontribusi pikiran dan tenaga untuk menjalankan tugas membahas Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren hingga memasuki tahap uji publik Raperda. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top