• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





BALIKPAPAN (KutaiRaya.com) - Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren penting lantaran memiliki tiga fungsi. Fungsi pertama adalah pendidikan, lalu kedua dakwah dan ketiga ialah tentang pemberdayaan masyarakat. Dengan tiga fungsinya itu Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sangat penting disahkan menjadi Perda.

Hal ini diungkapka Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji, saat membuka Uji Publik Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Dalam kesempatan itu politisi Gerindra ini mengatakan, keberadaan pesantren merupakan warna tersendiri bagi pendidikan di Kaltim, untuk itu pesantren harus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak Kaltim.

"Kita ingin memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kita, bagi cucu kita ke depan baik itu di pendidikan negeri, swasta, maupun Pendidikan pesantren. Hal ini penting bahwa pendidikan pesantren ini perlu dinaungi oleh payung hukum yang jelas, untuk itulah adanya usulan Ranperda pesantren ini," terangnya.

Ia menambahkan, bentuk keseriusan DPRD Kaltim dalam menangani pendidikan pesantren, pihaknya membentuk pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

"Dan sekarang kita sudah sampai tahap uji publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebelum nantinya kami sahkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top