• Rabu, 05 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Potret kegiatan layanan konsultasi pewarganegaraan bagi masyarakat yang ingin memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selasa (4/8/2026). (Foto:Dok.KanwilKemenkumKaltim)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi pewarganegaraan bagi masyarakat yang ingin memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Layanan konsultasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Kaltim, Donny Anggoro, memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar hukum, persyaratan administrasi, tahapan pengajuan permohonan, hingga hak dan kewajiban setelah seseorang resmi memperoleh status sebagai WNI.

Menurut Donny, layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat memahami proses pewarganegaraan secara utuh sebelum mengajukan permohonan.

Ia menilai, pemahaman yang tepat terhadap prosedur dan kelengkapan dokumen dapat membantu pemohon mempersiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan setiap pemohon memahami seluruh prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, informasi yang jelas dan akurat diperlukan agar proses pengajuan permohonan dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan kendala administrasi.

“Dengan informasi yang tepat, proses permohonan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Donny menegaskan, layanan pewarganegaraan merupakan salah satu bentuk pelayanan Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Karena itu, setiap masyarakat yang membutuhkan layanan berhak memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan mudah dipahami mengenai proses pengajuan kewarganegaraan.

Pelayanan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemohon dalam memahami tahapan yang harus dilalui, termasuk dokumen dan persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

Selain memberikan informasi dan konsultasi, Kanwil Kementerian Hukum Kaltim terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan pelayanan yang cepat, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan kewarganegaraan maupun layanan hukum lainnya diimbau memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia.

Pemanfaatan layanan konsultasi diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan proses pengajuan dilakukan melalui prosedur yang benar.

Melalui pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Kaltim berharap akses terhadap layanan hukum dapat semakin mudah dan merata.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah, khususnya dalam bidang hukum dan administrasi kewarganegaraan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top