(Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 39, bahas pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III dan pelantikan PAW dua anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS dan PKB sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di gedung utama kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023).
Kedua PAW anggota DPRD Kaltim tersebut dilantik Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas
Sebagai informasi, pelantikan PAW tersebut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun anggota DPRD yang di-PAW yakni Fraksi PKS Masykur Sarmian digantikan Encik Wardani, dan Puji Hartadi digantikan Selamat Ari Wibowo dari PKB.
Kepada awak media, Selamat Ari Wibowo mengaku, dirinya merasa bersyukur telah diberi amanah oleh partai PKB, untuk menjabat sebagai perwakilan Dapil Kukar di Karangpaci.
"Saya merasa bersyukur, semoga bisa melaksanakan amanah sebaik-baiknya," tegas Selamat.
Pada kesempatan itu juga Selamat menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Pergub itu dinilai masih menjadi hambatan dalam merealisasikan berbagai usulan dan aspirasi masyarakat. Karena adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada, yakni sebesar Rp2,5 miliar.
"Itu sangat sulit kalau mau diterapkan ke desa, sementara program kita menarik anggaran provinsi untuk pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan, dan ini penting untuk menjadi perhatian publik, karena Pergub ini juga masih belum banyak dikatahui orang. Saya harap pembangunan ini bisa dinikmati, tidak hanya di kota, tapi juga bisa dirasakan di desa," tandasnya. (One/Adv)