• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, berlangsung di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Seno Aji menjelaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditujukkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Lewat perda itu, provinsi membangun sinergitas pelayanan dengan kabupaten/kota.

"Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengaku, penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini penting dilakukan. Karena masyarakat berhak mendapatkan berbagai informasi atas pelayanan publik yang mereka dapatkan. Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut agar pelayanan publik bisa lebih berkualitas.

"Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik," imbuhnya.

Ia menambahkan, pada kegiatan penyebarluasan Perda kali ini, ada banyak masyarakat yang mengikuti kegiatan ini meminta perhatian dibidang kesehatan, karena kesehatan ini kita ada anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat.

"Kita akan kordinasikan dengan Pihak BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa di cover untuk semua masyarakat, tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top