• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Badminton Desa Loa Duri Kecamatan Loa Janan, Sabtu (28/10/2023).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Suroto, juga dihadiri Kepala Desa Loa Duri Ilir H. Fakhri Arsyad dan tokoh masyarakat setempat.

Salehuddin mengatakan, penyebarluasan perda pencegahan narkoba ini sangat penting. Sebab peredaran narkoba di masyarakat sangat mengkhawatirkan, terutama kepada anak muda.

"Saya selaku anggota dewan sangat prihatin terhadap peredaran narkoba. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mengawasi keluarga kita, anak-anak kita agar tidak terjerumus ke dunia narkoba," ujar Salehuddin.

Politisi Golkar ini juga berpesan, apabila ada keluarga atau saudara yang kecanduan narkoba agar dilakukan rehabilitasi.

"Kaltim sudah punya Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah di Samarinda. Para pecandu direhabilitasi gratis. Nah, saya berharap mudah-mudahan kita semua sehat dan terbebas narkoba sehingga tidak ada yang direhabilitasi lantaran kecanduan narkoba," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top