• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.

Maka, seluruh anggota DPRD Kaltim dijadwalkan melaksanakan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Masa Sidang III sejak 20 sampai 27 Oktober mendatang, salah satunya Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggelar Reses di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat Kukar belum lama ini.

"Banyak keinginan dan harapan dari masyarakat yang akan kami perjuangan di DPRD nanti. Reses itu tujuannya untuk menampung aspirasi dari masyarakat," ujar Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini menjelaskan, Reses kali ini terdapat beberapa usulan masyarakat di antaranya petani sawit yang mengusulkan pengadaan bibit sawit. Serta petani madu hutan kalulut yang mengusulkan pengadaan alat penyulingan propolis, dan ekstraktor tenaga surya.

"Ada juga usulan peningkatan infrastruktur, meski masih terkendala dengan adanya Pergub No. 49 Tahun 2020, sudah tugas wakil rakyat untuk memperjuangkan usulan konstiuten," tuturnya.

Setelah itu lanjutnya, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaga legislatif. Dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu diperjuangkan dan akan diminta untuk diprioritaskan, Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga.

"Saya juga berharap apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam Musrenbang tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top