• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




KUKAR (KutaiRaya.com) - Sekretaris Komisi III DPRD provinsi Kaltim dari Dapil Kukar DR. Sarkowi V. Zahry, S.Hut, SH, MH, M.M, M.Si, M.Ling melaksanakan Penyebarluasan Perda, di Jalan Gerbang dayaku no.17 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar, Minggu (09/07/2023) malam.

Kali ini Sarkowi menyebarluaskan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menghadirkan narasumber yakni dosen dari Fakultas Hukum Unmul Lily Triyana S.H,M.Hum, dihadiri Kades Loa Janan Ulu Supariyo, Ketua BPD serta tokoh masyarakat, para Ketua RT, Kepala Dusun, pemuda dan ibu-ibu dari Desa Loa Janan Ulu.

Dalam kesempatan itu, Sarkowi mengatakan, saat ini Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

"Perda 5/2019 itu merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum," terang Sarkowi.

Politisi Golkar ini menambahkan, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Anggota DPRD Kaltim guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum. Namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis lewat Perda ini, dengan persyaratan yang telah diatur.

"Itulah pentingnya kami kembali melakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum. Saya berharap bapak ibu tidak pernah tersangkut hukum, tetapi paling tidak ilmu yang didapat dalam pertemuan hari ini disuatu saat nanti bisa bermanfaat," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top