TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara tetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Tommy Kristanto mengatakan, 3 orang tersangka, yang pertama AS, MRC dan FR, untuk AS bertindak sebagai PPK, sedangkan MRC sebagai kontraktor dan FR sebagai PPTK.
"Jadi betul Kejari Kukar sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana Korupsi, pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020. Tanggal 4 Juli 2023 lalu kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dan khusus tersangka AS ini memang juga sudah menjadi tersangka di Kejati jadi tersangkut 2 perkara, yakni permohonan jalan dan terkait pembangunan Embung dan sudah berada di rutan penahanan oleh Kejati, "jelas Tommy Kristanto.
Ia mengaku, selama ini dirinya melihat proses kasus ini kurang begitu maksimal, oleh karena itu sudah saya perintahkan Kasi Pidsus dan jajaran untuk segera menuntaskan kasus ini supaya adanya kepastian hukum, kemudian menjawab desas-desus, dan rumor yang ada di masyarakat, seolah-olah kami tidak serius tebang pilih, tapi kita jawab hari ini.
"Hari ini sedianya kita memanggil dua tersangka lainnya, MRC dan FR namun dari panggilan kami keduanya tidak hadir, keterangannya sedang sakit, jadi kita hanya periksa satu tersangka dan setelah di periksa sudah diperlihatkan BAP nya dan telah dibaca dan diperiksa kesehatannya maka kami langsung melakukan penahanan rutan untuk 20 hari kedepan, " terangnya.
Ia menjelaskan, dari kasus ini untuk bangunan Embung sebetulnya secara teknis dari sisi persyaratan sudah tidak memenuhi standar pembuatan atau pembangunan Embung secara kasat mata, logika saya sebagai penyidik ini membawa kerugian yang cukup besar.
"Karena kasus ini sempat mandek jadi untuk menghitung kerugian secara komprehensif itu sangat sulit, tapi bagaimanapun tetap sebagai unsur utama salah satu tindak korupsi adalah kerugian negara, kita dalam hal ini bekerja sama dengan ahli untuk melakukan verifikasi dilapangan, untuk menghitung komponen-komponen apa yang menjadi faktor kerugian, ditambah lagi teman-teman auditor BPKP sudah turun ke lapangan, artinya penentuan kerugian negara tidak sepihak, kita berkolaborasi aktif turun bahkan pihak pelaksana kontraktor, PPK kita undang untuk verifikasi, setelah dihitung semua dirumuskan teman-teman dari BPKP bahwa kerugian negara kasus ini sekitar 1,6 Miliar lebih, dari proyek 8 Miliar, " bebernya.
Ia menambahkan, untuk tersangka AS ditahan di rutan Sempaja Samarinda, pertimbangannya karena sidangnya pengadilan tipikor di Samarinda jadi lebih efektif. Untuk ancaman hukuman penjaga yakni 20 tahun maksimal hukuman mati.
Tentunya lanjut Tommy, kami Kejari Kukar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kukar, terlebih lagi banyak kasus-kasus yang sedikit macet, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum.
"Kami juga berharap khususnya kepada teman-teman yang memang melakukan kegiatan pembangunan, baik kontraktor, PPK dan PPTK itu tolong bekerja secara profesional, kami juga mengawasi beberapa proyek strategis di Kukar agar pelaksanaannya itu tidak memyimpang, tepat waktu, tepat sasaran, maka dari sekarang konsep kami di sini lebih banyak melakukan pencegahan, terhadap penyimpangan yang sudah terjadi tetap kita proses, " pungkasnya. (One)