• Kamis, 14 November 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini hadir untuk masyarakat yang secara ekonomi kategori miskin. Hanya saja saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda tersebut.

Maka perlunya kegiatan Penyebarluasan Perda ini, tujuannya agar Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati, SE, saat menggelar Penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlangsung di Ruang Pertemuan UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Sebulu, Desa Sebulu Ulu Kutai Kartanegara, Sabtu (20/05/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni dari PERADI Samarinda/Advocad Asmaul Fifindari, SH dan dari Dosen Universitas Mulawarman Alfian SH, MH, juga dihadiri Kades Sebulu Ulu Zul Haidir, Ketua BPD, Forum RT, organisasi masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat Desa Sebulu Ulu.

"Manfaat dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah," jelas Rima Hartati.

Karenanya, Politisi PPP ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar seromonial tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Kaltim itu sudah ada Perda Bantuan Hukum.

"Saya datang selain menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum juga untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. Dan masyarakat bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditetapkan. Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta terutama bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Selama memenuhi persyaratan yang diminta, bantuan hukum akan diberikan dan semuanya gratis untuk masyarakat tidak mampu," tutupnya.

Sementara itu, Kades Sebulu Ulu Zul Haidir menambahkan, pihaknya mewakil masyarakat mengucapkan terimakasih atas kehadiran anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Ferdian.

"Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat Desa Sebulu Ulu, terutama menambah pengetahuan terkait mendapatkan bantuan Hukum secara gratis dengan persyaratan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top