
(Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Rapat Paripurna Ke 10, DPRD Kaltim Sepakat Menunda Persetujuan Ranperda Menjadi Perda RTRW DPRD Kaltim, hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu.
Kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 10, Baharuddin Demmu berharap, Rapat Paripurna berikutnya Gubernur atau Wakil Gubernur bisa hadir karena Raperda ini juga hajatnya untuk masyarakat Kaltim
Menurut Politisi PAN ini, kalau berbicara aturan memang harus Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim yang hadir, hanya kemungkinan besar saat Paripurna ini Kepala daerah kita memiliki agenda, tapi maksud kami agenda paripurna ini juga harus terkomunikasi saja.
"Mau bikin rumah atau melaut saja berbicara RTRW, artinya semua ini kuncinya disini kalau dalam proses pembangunan Kaltim kedepan, jadi itu yang kami harapkan bahwa Paripurna berikutnya bisa dihadiri Gubernur atau Wakil Gubernur, " ujar Baharuddin Demmu, Selasa (21/03/2023).
Ia menambahkan, bahwa teman-teman di Pansus sudah bekerja 6 bulan, dan yang kita takutkan itu ada aturan bahwa kalau dia lewat, PP nya diambil alih pemerintah provinsi dan kami tidak mau.
"Yang pasti kami sudah bekerja dan sudah menyelesaikan, tinggal kami membacakan hasilnya, tapi tidak jadi karena Kepala daerah tidak hadir dalam Rapat Paripurna ini, " tutupnya. (One/Adv)