• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil, M.AP melaksanakan penyebarluasan ke 3 Perda provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), di Kelurahan Mangkurawang Tenggarong, Jum'at (17/03/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Suroto, serta dihadiri Ketua RT 11, tokoh masyarakat dan pemuda di Tenggarong dan sekitarnya.

"Hari ini selain kita melaksanakan penyebarluasan Perda juga sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat," ujar Salehuddin.

Politisi Golkar ini mengatakan, konsekuensi dari Perda ketika kita sah kan itu masyarakat seolah-olah harus tahu, dan mengerti apa yang menjadi sanksi dalam sebuah Perda, makanya kami di DPRD Kaltim menyebarluaskan Perda yang telah kami sah kan salah satunya Perda P4GN untuk diketahui masyarakat.

"Kenapa Perda ini kami sampaikan, karena wilayah kita pernah masuk 3 besar sebagai provinsi yang darurat Narkoba, dan Kukar menjadi salah satu Kabupaten yang terbesar kasus Narkotikanya dan ini sangat miris," tuturnya.

Ia menambahkan, Perda ini juga sebagai penguat bagaimana kita, keluarga dan disekitar kita, kalau bisa meminimalisir proses peredaran penyalahgunaan Narkotika.

"Untuk itu kita mengharapkan masyarakat khususnya generasi muda kita minimal bisa mengidentifikasi beberapa penyalahgunaan narkoba, efeknya kemudian substansinya secara hukum dan minimal bisa mengamankan dirinya dan keluarganya dari penyalahgunaan bahaya narkoba," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top